PENGANTAR EKONOMI ISLAM
KONSEP ISLAM TENTANG SIRKULASI
Dosen Pengampu:
Wahab zasur

Disusun Oleh:
1.
Ifatul
Farida (141010073)
2.
Nurvita
Maya A. (141010074)
3.
Abun
Listari (141010075)
4.
Aisah (141010076)
5.
Morinda
Gusraini (141010077)
6.
Ika
Novia Y. (141010080)
PRODI
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
WAHID HASYIM
SEMARANG
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penyusun ucapakan kepada Allah SWT. Karena berkat rahmat, hidayah serta
inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi
Islam yang berjudul konsep islam tentang sirkulasi. Makalh ini diajukan guna
memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah
ini memberikan informasi kepada pembaca, mahasiswa dan bermanfaat bagi
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang,
01 November 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Muamalah adalah aspek hukum islam yang ruang lingkupnya luas. Pada
dasarnya spek hukum islam yang bukan ibadah seperti, sholat, puasa zakat dan
haji digolangkan muamalah. Karena itu masalah pidana dan perdata digolongkan
hokum muamalah.
Namun perkembangan selanjutnya hukum islam dibidang muamalah dapat
dibagi menjadi dua garis besar yakni munakahat dan jinayat. Sementara itu
muamalah dalam arti yang lebih sempit atau dalam arti yang khusus hanya
membahas tentang hukum ekonomi dan bisnis islam.
Dalam pengertian muamalah secar khusus dibahas berbagai macam
transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terutama dari apek
hukumnya. Transaksi-transaksi tersebut dibahas dan dipelajari dari sudut
pandang fiqh muamalah. Sehingga semua transaksi yang dibahas dalam fiqh
muamalah dapat ditentukan hukumnya. Apakah suatu transaksi itu halal atau
haram.
Dalam fiqh muamalah dibahas banyak sekali transaksi, yang salah
satunya membahas transaksi secara umum atau biasa disebut akad. Dalam akad
terdapat banyak sekali rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan
agar akad yang dilakukan sah dan menghasilkan produk hokum yang halal.
Dalam menggapai produk hokum yang halal, maka syarat dan rukun
seperti yang disebut diatas harus dipahami dan dikuasai serta selalu terpenuhi
setiap melakukan transaksi.
Akad adalah suatu penentu, suatu parameter yang menyebabkan suatu
transaksi itu sah, karena secara keseluruhan transaksi-transaksi yang terjadi
dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari akad. Sehingga dapat
dikatakan akad merupakan akar dari semua transaksi.
B.
Rumusan
dan Batasan Masalah
1.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
Pengertian Sirkulasi?
b.
Sirkulasi
Memakai Akad
c.
Sirkulasi
tanpa Akad?
d.
Sirkulasi
Aniaya?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Sebagai
pengembangan ilmu pengetahuan
2.
Memperdalam
pengetahuan konsep islam tentang sirkulasi dengan akad, tanpa akad dan aniaya.
3.
Sebagai
pelengkap tugas pengantar ekonomi islam
4.
Dll.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SIRKULASI
Sirkulasi dalam pengertian material berarti pemindahan
atau pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Kembali
mengingatkan bahwa produksi adalah proses mengolah alam sehingga tercipta suatu
bentuk terbaik yang mampu memenuhi kebutuhan manusia. Pada banyak kasus,
pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain menciptakan kegunaan
baru, baik pengangkutan itu vertikal maupun horizontal, dan ini berarti
mengubah suatu material ke bentuk terbaiknya sesuai dengan kebutuhan manusia.
Sedangkan sirkulasi
dalam pengertian hukum adalah segala aktivitas perniagaan, baik dengan
kontrak barter, kontrak jual beli, maupun yang lainnya dimana terjadi
perpindahan hak kepemilikan dari seseorang ke orang lainnya sebagaimana
ditemukan dalam aktivitas perniagaan, menciptakan hubungannya dengan produksi
pada tataran doctrinal. Karena itu, dapat kita kaji pandangan Islam tentang
hubungan antara produksi dan sirkulasi, sekaligus mengkaji sifat hubungan ini
pada tataran doctrinal.
Sirkulasi dalam Islam
pada prinsipnya bagian dari produksi dan tidak dapat dipisahkan dari orbitnya.
Konsepsi Islam yang disinggung dalam berbagai teks dan penjelasan tersebut
sepenuhnya sepakat dengan sejarah dan kemunculan sirkulasi secara historis
serta kebutuhan lokal yang memunculkannya.
Sirkulasi kemungkinan
besar tidak eksis dalam skala luas di dalam masyarakat yang mana masing-masing
anggotanya dapat memenuhi sendiri kebutuhannya. Individu yang mampu mencukupi
kebutuhannya sendiri tidak akan membutuhkan produk yang dihasilkan oleh
individu lainnya, dan tidak akan melakukan sirkulasi serta pertukaran.
Sirkulasi muncul dalam kehidupan manusia sebagai hasil dari pembagian kerja
yang membuat kerja setiap individu terspesialisasi.
Seorang individu hanya
menggeluti satu cabang produksi tertentu dan menghasilkan produk melebihi
kebutuhannya sendiri. Ia mendapatkan berbagai komoditas lain yang ia butuhkan
dari para produsen lain melalui media pertukaran dimana ia menukar
produk-produknya dengan yang lain. Semakin meningkat dan beragamnya kebutuhan
manusia memaksa masyarakat untuk menerapkan system pembagian kerja, dan pada
gilirannya mengarah pada system sirkulasi berskala luas.
Seorang produsen beras
hanya memproduksi beras, ia memenuhi kebutuhan akan pakaiannya dengan membawa
kelebihan produksi berasnya kepada produsen pakaian yang membutuhkan beras. Ia
memenuhi kebutuhan beras si produsen pakaian, dan sebagai gantinya produsen
pakaian juga memenuhi kebutuhan akan beras.
Dalam pertukaran di
atas terlihat bahwa produsen beras berhubungan langsung dengan konsumen beras.
Demikian pula, si produsen pakaian
berhubungan langsung dengan konsumen pakaian. Dalam aktivitas sirkulasi
tersebut terjadi tanpa media perantara.
Evolusi sirkulasi yang
membuatnya semakin kompleks memunculkan peran perantara diantara kedua
produsen. Produsen beras tidak lain langsung menjual berasnya kepada produsen
pakaian akan tetapi sudah melewati perantara. Di sini muncul orang ketiga yang
memainkan peran perantara diantara mereka. Orang ketiga ini tidak lagi membeli
beras untuk dipakai akan tetapi untuk berikutnya dijual kembali kepada konsumen
lainnya. Jadi produsen beras tidak lagi langsung berhubungan dengan produsen
pakaian atau lainnya. Dari sinilah muncul aktivitas perniagaan. Perantara
mencurahkan usaha besar yang dinikmati oleh para produsen dan konsumen.
B. SIRKULASI MEMAKAI AKAD
PENGERTIAN AKAD
Secara umum akad
di artikan sebagai segala sesuatu yang
di kerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf,
talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua
orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
Menurut segi
etimologi Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan
secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi. Menurut terminologi ulama akad
dapat di tinjau dari dua segi yaitu secara umum maupun secara khusus.
1. Pengertian
Umum
Secara
umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari
segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan hanabilah yaitu:
“segala
sesuatu yang di kerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri,
seperti waqaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan
keinginannya dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai.
2. Pengertian
Khusus
Pengertian akad
dalam arti khusus yang di kemukakan ulama fiqih antara lain:
“perikatan
yang di tetapkan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada
objeknya”’
Contoh
ijab adalah pernyataan seorang penjual “saya telah menjual barang ini kepada
mu” atau “ saya serahkan barang ini kepada mu” contoh qabul, “ saya beli barang
mu. ” atau “ saya terima barang mu”.
Dengan
demikian ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan
suatu keridhoan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga
terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh
karena itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat
dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak di dasarkan pada
keridhoan dan syariat islam.
RUKUN DAN SYARAT
1.
RUKUN
Rukun-rukun Akad sebagai berikut:
1)
‘Aqid, adalah
orang yang berakad ( subjek akad ) terkandang masing-masing pihak terdiri dari
salah satu orang terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya penjual dan
pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang; ahli waris
sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari
beberapa orang.
2)
Ma’qud ‘Alaih,
adalah benda-benda yang akan di akadkan ( obyek akad ) seperti benda-benda yang
dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
Ma’qud
‘Alaih harus memwnuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a) Obyek
transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
b) Obyek
transaksi harus berupa mal mutaqawwim ( harta yang di perbolehkan syara’ untuk
ditransaksikan ) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
c) Obyek
transaksi bisa diserah terimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan
dikemudian hari.
d) Adanya
kejelasan tentang obyek transaksi.
e) Obyek
transaksi harus suci tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3)
Maudhu’ al-‘aqd
adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan
pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya tujuan pokoknya yaitu memindahkan
barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti.
4)
Shighat al-‘aqd,
yaitu ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah
satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan
pihak kedua untuk menerimanya.
Pengertian
ijab qabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang
lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak
berhadapan atau ungkapan yang menunjukkan kesepakatan dua pihak yang melakukan
akad misalnya yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos
wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari kantor pos.
Dalam
ijab qabul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqih
menuliskannya sebagai berikut:
a) Adanya
kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b) Adanya
kesesuaian antara ijab qabul.
c) Adanya
satu majelis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak
menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d) Menggambarkan
kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan
tidak karena diancam dan ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (
jual beli ) harus saling merelakan.
Ijab
kabul akan dinyatakan batal apabila:
a. Penjual
menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qabul dari si pembeli.
b. Adanya
penolakan ijab dari pembeli.
c. Berakhirnya
majelis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah
pisah dari majelis akad. Ijab dan qabul dianggap batal.
d. Kedua
pihak atau salah satu hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan.
e. Rusaknya
obyek transaksi sebelum terjadinya qabul atau kesepakatan.
Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara
yang di tempuh dalam mengadakan akad,tetapi ada juga cara lain yang dapat
mengambarkan kehendak untuk berakad. Para ulama fikih menerangkan beberapa cara
yang ditempuh dalam akad yaitu
1 . Dengan cara tulisan (kitabah),
misalnya dua ‘aqid berjahuan tempatnya, maka ijab kabul boleh dengan kitabah .
atas dasar ini lah para ulama membuat kaidah “tulisan itu sama dengan ucapan
‘’.
2.Isyarat bagi orang- orang tertentu akad tidak dapat dilaksanakan dengan ucapan atau tulisan, misal nya
seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab kabul dengan bahasa, orang yang
tidak pandai tulis baca tidak mampu mengadakan ijab kabul dengan tulisan .maka
orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak dapat melakukan ijab kabul dengan ucapan dan
tulisan .dengan demikian , kabul atau akad dilakukan dengan isyarat .maka
dibuatkan kaidah sebagai berikut ‘’ isayarat bagi orang bisu sama dengan ucapan
lidah.”
2. SYARAT
Ada beberapa macam syarat akad
yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan,dan syarat
keharusan ( luzum ).
a.
Syarat
terjadinya akad
Syarat
terjadinya akad adalah sesuatu yang di isyaratkan untuk terjadinya akad secara
syarat. Jika tidak memenui syarat tersebut, akad menjadi btal. Syarat ini
terbagi menjadi 2 bagian:
1)
Umum,yakni
syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad.
2)
Khusus, yakni
syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad,dan tidak di isyaratkan pada
bagian lainnya.
b.
Syarat sah akad
Syarat
sah akat adalah segala sesuatu yang di isyaratkan syara’ untuk menjamin dampak
keabsahaan akad. Jika tidak terpenuhi, akad tersebud rusak.
Ada
kekhususan syarat sah akad pada setiap akad.ulama Hanafiyah mensyaratkan
terhindarnya seseorang dari enam
kecacatan dalam jual beli,yaitu syarat-syarat jual beli rusak (fasid).
c.
Syarat
pelaksanaan akad
Dalam
pelaksanaan akad, ada dua syarat,yaitu kepemilikan dan kekuasaan. kepemilikan
adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktifitas
dengan apa-apa yang dimilikinya sesui dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan
adalah kemampuan seseorang ber-tasharf sesuai dengan ketepatan syara’, baik
secara asali yakni dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai pengganti(menjadi
wakil seseorang ).
Dalam hal ini di
isyaratkan antara lain:
1)
Barang yang di
jadikan akad harus kepunyan orang yang akad, jika di jadikan, maka sangat
bergantung kepada izin pemiliknya yang asli
2)
Barang yang
dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain.
d.
Syarat kepastian
hukum ( luzum )
Dasar
dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual beli adalah
terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib,
dll. Jika luzum tampak maka akad batal atau dikembalikan
MACAM-MACAM AKAD
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat banyak akad yang kemudian dapat
dikelompokkan dalam berbagai variasi jenis-jenis akad. Mengenai pengelompokkan
jenis-jenis akad terdapat banyak-banayk variasi penggolongannya. Secara garis
besar ada pengelompokkan jenis-jenis akad, antara lain:
1.
Akad
ditinjau dari tujuannya terbagi atas 2 jenis:
a.
Akad
tabarru, yaitu akad yang dimaksud untuk menolong dan murni semata-mata karena
pengharapan ridho dan pahala dari Allah SWT. Seperti wakaf, wasiat, wakalah
dll.
b.
Akad
tijari, yaitu akad yang dimaksud untuk mencari dan mendapatkan keuntungan
dimana rukun dan syarat telat dipenuhi semuanya. Seperti murabahah, istishna’,
dan ijarah.
2.
Berdasarkan
sifatnya akad terbagi menjadi dua yakni shahih dan ghair shahih.
a.
Shahih
yaitu akad yang semua rukun dan syaratnya terpenuhi sehingga menimbulkan dampak
hukum. Shahih dibagi menjadi dua, yaitu : Nafidh dan mauquf.
1)
Nafidh
yaitu akad yang tidak tergantung kepada keizinan orang lain seperti akadnya
orang yang akil, baligh, dan mumayyiz, nafidh ada dua yaitu:
o
Lazim,
yaitu akad yang tidak bisa dibatalkan tanpa kerelaan pihak lain seperti jual
beli dan sewa.
o
Ghair
lazim, seperti wakalah dan pinjaman.
2)
Mauquf,
yaitu yang tergantung, seperti akadnya fudhuli.
b.
Ghair
Shahih, yaitu yang tidak terpenuhi rukun atau syaratnya sehingga tidak
menimbulkan dampa hukum. Menurut hanafiah ada dua :
1)
Batil,
yaitu yang ada kecacatan pada rukunnya, seperti qobul tidak sesuai dengan
hijab.
2)
Fasid,
yang ada kecacatan pada syarat atau sifatnya seperti jual beli sesuatu yang
tidak diketahui sifat-sifatnya. Kedua-duanya tidak menimbulkan dampak hukum.
Batil dan Fasid sama saja bagi jumhur ulama, keduanya tidak menimbulkan dampak
hukum.
3)
Berdasarkan
hubungan dampak hukum dengan sighatnya: munjiz, mudhof ilal mustaqbal dan mu’allaq.
Berikut ini akan diuraikan satu persatu.
o
Munjiz,
yaitu akad yang sighatnya untuk cukup membuatnya terjadi dan dampak hukumnya
ada seketika (seperti jual beli).
o
Mudhof
Ilal Mustaqbal sighatnya menunjukkan akad, namun dampak hukumnya terjadi pada
waktu akan datang yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak (saya sewakan
rumah saya kepada anda seharga 20 dinar
perbulan mulai depan).
o
Mu’allaq,
yaitu akad yang kewujudannya digantungkan kepada kewujudan sesuatu lainnya
(seperti, kalau saya pergi ke irak, maka kamu jadi wakilku dalam perjualan
rumahku).
Hikmah
Diadakannya
akad dalam muamalah antar sesama manusia untuk mempunyai hikmah, antara lain:
1.
Adanya
ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih didalam transaksi atau memiliki
sesuatu.
2.
Tidak
dapat sembarangan dalam mengatakan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur
secara syar’i.
3.
Akad
merupakan “Payung Hukum” di dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain
tidak dapat menggugat atau memilikinya.
4.
Munculnya
pertanggungjawaban moral dan material.
5.
Timbulnya
rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
6.
Terhindarnya
perselisihan dari kedua belah pihak.
7.
Terhindar
dari pemilikan harta secara tidak sah.
8.
Status
kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sirkulasi dalam pengertian material berarti pemindahan
atau pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan sirkulasi
dalam pengertian hukum adalah segala aktivitas perniagaan, baik dengan kontrak
barter, kontrak jual beli, maupun yang lainnya
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan
pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, malikiyah
dan hanabilah yaitu :
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan
keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginannya dua orang seperti jual-beli, perwakilan
dan gadai”.
B.
Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat
kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian
dan contoh yang diambil masih kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang
bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa
yang akan datang. Harapan penyusun semoga inti dari permasalahan yang kita
bahas ini dapat dipraktikkan dikehidupan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Syafe’i.Rahmad. 2001, Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung
Djuwaeni.Dimyauddin, 2010Pengantar Fiqh Muamalah,
Yogyakarta:Pustaka Kencana
Shiddieqy.Hasbi Ash, 1997, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta:
Bulan Bintang,
Mardani. 2013, Fiqih Ekonomi Syariah. Kencana Jakarta
Rivai. Veithzal dan H. Andi Buchari, Islamic Economis, Jakarta:
Bumi aksara
Ghazali. Abdul Rahman, et.al, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta:
Kencana