Minggu, 01 November 2015

konsep islam tentang sirkulasi



PENGANTAR EKONOMI ISLAM
KONSEP ISLAM TENTANG SIRKULASI

Dosen Pengampu:
Wahab zasur


Disusun Oleh:
1.      Ifatul Farida                (141010073)
2.      Nurvita Maya A.         (141010074)
3.      Abun Listari                (141010075)
4.      Aisah                           (141010076)
5.      Morinda Gusraini        (141010077)
6.      Ika Novia Y.               (141010080)


PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM
SEMARANG
KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun ucapakan kepada Allah SWT. Karena berkat rahmat, hidayah serta inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam yang berjudul konsep islam tentang sirkulasi. Makalh ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga  makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi kepada pembaca, mahasiswa dan bermanfaat bagi pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


                                                                                               
                                                                                                Semarang, 01 November 2015















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Muamalah adalah aspek hukum islam yang ruang lingkupnya luas. Pada dasarnya spek hukum islam yang bukan ibadah seperti, sholat, puasa zakat dan haji digolangkan muamalah. Karena itu masalah pidana dan perdata digolongkan hokum muamalah.
Namun perkembangan selanjutnya hukum islam dibidang muamalah dapat dibagi menjadi dua garis besar yakni munakahat dan jinayat. Sementara itu muamalah dalam arti yang lebih sempit atau dalam arti yang khusus hanya membahas tentang hukum ekonomi dan bisnis islam.
Dalam pengertian muamalah secar khusus dibahas berbagai macam transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terutama dari apek hukumnya. Transaksi-transaksi tersebut dibahas dan dipelajari dari sudut pandang fiqh muamalah. Sehingga semua transaksi yang dibahas dalam fiqh muamalah dapat ditentukan hukumnya. Apakah suatu transaksi itu halal atau haram.
Dalam fiqh muamalah dibahas banyak sekali transaksi, yang salah satunya membahas transaksi secara umum atau biasa disebut akad. Dalam akad terdapat banyak sekali rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan agar akad yang dilakukan sah dan menghasilkan produk hokum yang halal.
Dalam menggapai produk hokum yang halal, maka syarat dan rukun seperti yang disebut diatas harus dipahami dan dikuasai serta selalu terpenuhi setiap melakukan transaksi.
Akad adalah suatu penentu, suatu parameter yang menyebabkan suatu transaksi itu sah, karena secara keseluruhan transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari akad. Sehingga dapat dikatakan akad merupakan akar dari semua transaksi.






B.     Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Sirkulasi?
b.      Sirkulasi Memakai Akad
c.       Sirkulasi tanpa Akad?
d.      Sirkulasi Aniaya?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan
2.      Memperdalam pengetahuan konsep islam tentang sirkulasi dengan akad, tanpa akad dan aniaya.
3.      Sebagai pelengkap tugas pengantar ekonomi islam
4.      Dll.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SIRKULASI
Sirkulasi dalam pengertian material berarti pemindahan atau pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Kembali mengingatkan bahwa produksi adalah proses mengolah alam sehingga tercipta suatu bentuk terbaik yang mampu memenuhi kebutuhan manusia. Pada banyak kasus, pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain menciptakan kegunaan baru, baik pengangkutan itu vertikal maupun horizontal, dan ini berarti mengubah suatu material ke bentuk terbaiknya sesuai dengan kebutuhan manusia.
Sedangkan sirkulasi dalam pengertian hukum adalah segala aktivitas perniagaan, baik dengan kontrak barter, kontrak jual beli, maupun yang lainnya dimana terjadi perpindahan hak kepemilikan dari seseorang ke orang lainnya sebagaimana ditemukan dalam aktivitas perniagaan, menciptakan hubungannya dengan produksi pada tataran doctrinal. Karena itu, dapat kita kaji pandangan Islam tentang hubungan antara produksi dan sirkulasi, sekaligus mengkaji sifat hubungan ini pada tataran doctrinal.
Sirkulasi dalam Islam pada prinsipnya bagian dari produksi dan tidak dapat dipisahkan dari orbitnya. Konsepsi Islam yang disinggung dalam berbagai teks dan penjelasan tersebut sepenuhnya sepakat dengan sejarah dan kemunculan sirkulasi secara historis serta kebutuhan lokal yang memunculkannya.
Sirkulasi kemungkinan besar tidak eksis dalam skala luas di dalam masyarakat yang mana masing-masing anggotanya dapat memenuhi sendiri kebutuhannya. Individu yang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tidak akan membutuhkan produk yang dihasilkan oleh individu lainnya, dan tidak akan melakukan sirkulasi serta pertukaran. Sirkulasi muncul dalam kehidupan manusia sebagai hasil dari pembagian kerja yang membuat kerja setiap individu terspesialisasi.
Seorang individu hanya menggeluti satu cabang produksi tertentu dan menghasilkan produk melebihi kebutuhannya sendiri. Ia mendapatkan berbagai komoditas lain yang ia butuhkan dari para produsen lain melalui media pertukaran dimana ia menukar produk-produknya dengan yang lain. Semakin meningkat dan beragamnya kebutuhan manusia memaksa masyarakat untuk menerapkan system pembagian kerja, dan pada gilirannya mengarah pada system sirkulasi berskala luas.
Seorang produsen beras hanya memproduksi beras, ia memenuhi kebutuhan akan pakaiannya dengan membawa kelebihan produksi berasnya kepada produsen pakaian yang membutuhkan beras. Ia memenuhi kebutuhan beras si produsen pakaian, dan sebagai gantinya produsen pakaian juga memenuhi kebutuhan akan beras.
Dalam pertukaran di atas terlihat bahwa produsen beras berhubungan langsung dengan konsumen beras. Demikian  pula, si produsen pakaian berhubungan langsung dengan konsumen pakaian. Dalam aktivitas sirkulasi tersebut terjadi tanpa media perantara.
Evolusi sirkulasi yang membuatnya semakin kompleks memunculkan peran perantara diantara kedua produsen. Produsen beras tidak lain langsung menjual berasnya kepada produsen pakaian akan tetapi sudah melewati perantara. Di sini muncul orang ketiga yang memainkan peran perantara diantara mereka. Orang ketiga ini tidak lagi membeli beras untuk dipakai akan tetapi untuk berikutnya dijual kembali kepada konsumen lainnya. Jadi produsen beras tidak lagi langsung berhubungan dengan produsen pakaian atau lainnya. Dari sinilah muncul aktivitas perniagaan. Perantara mencurahkan usaha besar yang dinikmati oleh para produsen dan konsumen.

B.     SIRKULASI MEMAKAI AKAD
PENGERTIAN AKAD
Secara umum akad di artikan sebagai  segala sesuatu yang di kerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
Menurut segi etimologi Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi. Menurut terminologi ulama akad dapat di tinjau dari dua segi yaitu secara umum maupun secara khusus.
1.      Pengertian Umum
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan hanabilah yaitu:
“segala sesuatu yang di kerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginannya dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai.
2.      Pengertian Khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang di kemukakan ulama fiqih antara lain:
“perikatan yang di tetapkan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya”’
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual “saya telah menjual barang ini kepada mu” atau “ saya serahkan barang ini kepada mu” contoh qabul, “ saya beli barang mu. ” atau “ saya terima barang mu”.
Dengan demikian ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhoan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak di dasarkan pada keridhoan dan syariat islam.

RUKUN DAN SYARAT
1.      RUKUN
Rukun-rukun Akad sebagai berikut:
1)      ‘Aqid, adalah orang yang berakad ( subjek akad ) terkandang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang; ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.
2)      Ma’qud ‘Alaih, adalah benda-benda yang akan di akadkan ( obyek akad ) seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
Ma’qud ‘Alaih harus memwnuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a)      Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
b)      Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim ( harta yang di perbolehkan syara’ untuk ditransaksikan ) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
c)      Obyek transaksi bisa diserah terimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
d)     Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
e)      Obyek transaksi harus suci tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3)      Maudhu’ al-‘aqd adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti.
4)      Shighat al-‘aqd, yaitu ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Pengertian ijab qabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau ungkapan yang menunjukkan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad misalnya yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari kantor pos.

Dalam ijab qabul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqih menuliskannya sebagai berikut:
a)      Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b)      Adanya kesesuaian antara ijab qabul.
c)      Adanya satu majelis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d)     Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan tidak karena diancam dan ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah ( jual beli ) harus saling merelakan.

Ijab kabul akan dinyatakan batal apabila:
a.       Penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qabul dari si pembeli.
b.      Adanya penolakan ijab dari pembeli.
c.       Berakhirnya majelis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majelis akad. Ijab dan qabul dianggap batal.
d.      Kedua pihak atau salah satu hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan.
e.       Rusaknya obyek transaksi sebelum terjadinya qabul atau kesepakatan.

Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang di tempuh dalam mengadakan akad,tetapi ada juga cara lain yang dapat mengambarkan kehendak untuk berakad. Para ulama fikih menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad  yaitu
1 . Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua ‘aqid berjahuan tempatnya, maka ijab kabul boleh dengan kitabah . atas dasar ini lah para ulama membuat kaidah “tulisan itu sama dengan ucapan ‘’.
 2.Isyarat bagi orang- orang  tertentu akad tidak dapat dilaksanakan  dengan ucapan atau tulisan, misal nya seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab kabul dengan bahasa, orang yang tidak pandai tulis baca tidak mampu mengadakan ijab kabul dengan tulisan .maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak  dapat melakukan ijab kabul dengan ucapan dan tulisan .dengan demikian , kabul atau akad dilakukan dengan isyarat .maka dibuatkan kaidah sebagai berikut ‘’ isayarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah.”

2. SYARAT
Ada beberapa macam syarat akad yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan,dan syarat keharusan ( luzum ).
a.       Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad adalah sesuatu yang di isyaratkan untuk terjadinya akad secara syarat. Jika tidak memenui syarat tersebut, akad menjadi btal. Syarat ini terbagi menjadi 2 bagian:
1)      Umum,yakni syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad.
2)      Khusus, yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad,dan tidak di isyaratkan pada bagian lainnya.
b.      Syarat sah akad
Syarat sah akat adalah segala sesuatu yang di isyaratkan syara’ untuk menjamin dampak keabsahaan akad. Jika tidak terpenuhi, akad tersebud rusak.
Ada kekhususan syarat sah akad pada setiap akad.ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam  kecacatan dalam jual beli,yaitu syarat-syarat jual beli rusak (fasid).
c.       Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat,yaitu kepemilikan dan kekuasaan. kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktifitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesui dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang ber-tasharf sesuai dengan ketepatan syara’, baik secara asali yakni dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai pengganti(menjadi wakil seseorang ).
Dalam hal ini di isyaratkan antara lain:
1)      Barang yang di jadikan akad harus kepunyan orang yang akad, jika di jadikan, maka sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli
2)      Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain.
d.      Syarat kepastian hukum ( luzum )
Dasar dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dll. Jika luzum tampak maka akad batal atau dikembalikan

MACAM-MACAM AKAD
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat banyak akad yang kemudian dapat dikelompokkan dalam berbagai variasi jenis-jenis akad. Mengenai pengelompokkan jenis-jenis akad terdapat banyak-banayk variasi penggolongannya. Secara garis besar ada pengelompokkan jenis-jenis akad, antara lain:
1.      Akad ditinjau dari tujuannya terbagi atas 2 jenis:
a.       Akad tabarru, yaitu akad yang dimaksud untuk menolong dan murni semata-mata karena pengharapan ridho dan pahala dari Allah SWT. Seperti wakaf, wasiat, wakalah dll.
b.      Akad tijari, yaitu akad yang dimaksud untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telat dipenuhi semuanya. Seperti murabahah, istishna’, dan ijarah.
2.      Berdasarkan sifatnya akad terbagi menjadi dua yakni shahih dan ghair shahih.
a.       Shahih yaitu akad yang semua rukun dan syaratnya terpenuhi sehingga menimbulkan dampak hukum. Shahih dibagi menjadi dua, yaitu : Nafidh dan mauquf.
1)      Nafidh yaitu akad yang tidak tergantung kepada keizinan orang lain seperti akadnya orang yang akil, baligh, dan mumayyiz, nafidh ada dua yaitu:
o   Lazim, yaitu akad yang tidak bisa dibatalkan tanpa kerelaan pihak lain seperti jual beli dan sewa.
o   Ghair lazim, seperti wakalah dan pinjaman.
2)      Mauquf, yaitu yang tergantung, seperti akadnya fudhuli.
b.      Ghair Shahih, yaitu yang tidak terpenuhi rukun atau syaratnya sehingga tidak menimbulkan dampa hukum. Menurut hanafiah ada dua :
1)      Batil, yaitu yang ada kecacatan pada rukunnya, seperti qobul tidak sesuai dengan hijab.
2)      Fasid, yang ada kecacatan pada syarat atau sifatnya seperti jual beli sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya. Kedua-duanya tidak menimbulkan dampak hukum. Batil dan Fasid sama saja bagi jumhur ulama, keduanya tidak menimbulkan dampak hukum.
3)      Berdasarkan hubungan dampak hukum dengan sighatnya: munjiz, mudhof ilal mustaqbal dan mu’allaq. Berikut ini akan diuraikan satu persatu.
o   Munjiz, yaitu akad yang sighatnya untuk cukup membuatnya terjadi dan dampak hukumnya ada seketika (seperti jual beli).
o   Mudhof Ilal Mustaqbal sighatnya menunjukkan akad, namun dampak hukumnya terjadi pada waktu akan datang yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak (saya sewakan rumah saya kepada anda seharga  20 dinar perbulan mulai depan).
o   Mu’allaq, yaitu akad yang kewujudannya digantungkan kepada kewujudan sesuatu lainnya (seperti, kalau saya pergi ke irak, maka kamu jadi wakilku dalam perjualan rumahku).
Hikmah
Diadakannya akad dalam muamalah antar sesama manusia untuk mempunyai hikmah, antara lain:
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih didalam transaksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam mengatakan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar’i.
3.      Akad merupakan “Payung Hukum” di dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.
4.      Munculnya pertanggungjawaban moral dan material.
5.      Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
6.      Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
7.      Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
8.      Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sirkulasi dalam pengertian material berarti pemindahan atau pengangkutan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan sirkulasi dalam pengertian hukum adalah segala aktivitas perniagaan, baik dengan kontrak barter, kontrak jual beli, maupun yang lainnya
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, malikiyah dan hanabilah yaitu :
Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginannya dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai”.

B.     Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian dan contoh yang diambil masih kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Harapan penyusun semoga inti dari permasalahan yang kita bahas ini dapat dipraktikkan dikehidupan sosial.

DAFTAR PUSTAKA


Syafe’i.Rahmad. 2001, Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung

Djuwaeni.Dimyauddin, 2010Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta:Pustaka Kencana

Shiddieqy.Hasbi Ash, 1997, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang,

Mardani. 2013, Fiqih Ekonomi Syariah. Kencana Jakarta

Rivai. Veithzal dan H. Andi Buchari, Islamic Economis, Jakarta: Bumi aksara

Ghazali. Abdul Rahman, et.al, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana